Rabu, 18 Mei 2011

Khiyar dalam Bermuamalah


Khiyar dalam Bermuamalah
Oleh : Zainur Rahman

A.    Pengertian Khiyar

Khiyar secara etimologi adalah berasal dari bentuk mashdar yang berasal dari Ikhtiyar yang berari Memilih, terbebas dari aib, dan melaksanakan pemilihan[1].
Sedangkan secara terminologi khiyar mempunyai beberapa pengertian namun dapat disimpulkan, “khiyar adalah hak orang yang melakukan transaksi (‘aqid) untuk membatalkan transaksi atau meneruskannya karena adanya alasan syar’i yang memboehkannya atau karena kesepakatan dalam transaksi.[2] Dapat dikatakan juga bahwa khiyar adalah tuntutan untuk memilih dua hal: meneruskan transaksi atau membatalkannya.[3]
Sedangkan menurut ulama Fiqih khiyar mempunyai pengertian

اَنْ يَكُوْنَ لِلْمُتَعَا قِدِ الْحَقُّ فِى اِمْضَاءِ الْعَقْدَ اَوْ فَسْخِهِ اِنْ كَانَ الْخِيَاَرُ خِيَارُ شَرْطٌ اَوْ رُؤْسَةٍ اَوْ عَيْبٍ اَوْ اَنْ يَخْتَارَ اَحَدُ اْلبَيْعَيْنِ اِنْكِانَ اْلخِيَارُ خِيَارُ تَعْيِيْنٍ

Artinya : “suatu keadaan yang menyebabkan aqid (orang yang akad ) memiliki hak untuk memutuskan akadnya yakni menjadikan atau membatalkannya jika khiyar tersebut berupa khiyar syarat khiyar aib, khiyar ru’yah atau hendaklah memilih diantara dua barang jika khiyar ta’yin.” ( Al – Juhaili. 1989 : 250.)[4]

B.     Pembagian Khiyar

Dalam pegklarifikasian khiyar disini, para ahli (ulama) terjadi perselisihan pendapat.
1.      Menurut Hanafiyah sebagaimana yang di kutip Rahmat Syaf’I dari kitab rad Al-Mukhtar, bahwa khiyar  jumlahnya ada 17 macam[5]
2.      Menurut Malikiyah[6] jumlahnya ada 2 macam yaitu:
·         Khiyar At-ta’ammul (melihat, meneliti), yakni khiyar secara mutlak[7]
·         Khiyar Naqish ( kurang ), yakni apabila terdapat kekurangan aib pada barang yang dijual ( khiyar al-hukmy ), khiyarnya menjadi batal[8].
3.      Syafi’iyah jumlah khiyar ada 2 macam[9]
·         At-tasyhir: Khiyar yang menyebabkan pembeli memperlama transaksi sesuai dengan seleranya terhadap barang baik dalam majlis maupun syarat.
·         Khiyar Naqishah : Khiyar yang disebabkan adanya perbedaan dalam lapadz atau adanya kesalahan dalam perbuatan / adanya pergantian.
Menurut syafi’I juga bahwa khiyar menurut syara itu ada 16 macam. Sedangkan yang biasa diketahui hanya ada 3 macam.
4.      Menurut Imam Hanbali ada 8 macam[10]
Namun penulis disini hanyalah akan menyuguhkan dan mengkaji pembagian khiyar sebagian saja, yang sering terjadi di masyarakat, yaitu antara lain:

1.      Khiyar Majlis
Kata khiyar majlis merupakan bentuk idhafi (kata majemuk). Yakni menyandarkan sesuatu pada tempatnya. Majlis artinya tempat duduk. Yang dimaksud disini adalah tempat melakukan jual beli.
Adapun secara terminologi ulama fiqh mengartikan bahwa khiyar majlis adalah
اَنْ يَكُوْنَ لِكُلِّ مِنَ الْعَا قِدَيْنِ حَقٌّ فََسْحُ الْعَقْدِ مَادَامَ فِى مَجْلِسٍ الْعَقْدِ لَمْ يَتَفَرَّقَاَ بِاَبْدَانِهَايُخَيِّرُاَحَدُهُمَااْلا خَرَ فَيُخْتَارُ لُزُوْمُ  اْلعَقْدِ.

Artinya : “Hak bagi semua pihak yang melakukan akad untuk membatalkan akad selagi masih berada ditempat akad dan kedua pihak belum berpisah. Keduanya saling memilih sehingga muncul kelaziman akad.” [11]
Khiyar majlis di pegang teguh oleh fuqaha Syafi’iyah dan Hanabilah berdasarkan pada hadits riwayat Bukhari dan Muslim dimana Rasulullah bersabda:
اَلْبَيِّعَان بِاْخِيَارِمَالَمْ يَتَفَرَّقَا
Artinya: “masing-masing dari penjualdan pembeli memilikihak khiyar selama keduanya belum berpisah”.
Sedangkan fuqaha hanafiyah dan malikiyah menyangkal keberadaan jenis khiyar ini. Menurut mereka akad telah sempurna dan bersifat lazim (pasti) semata berdasarkan kerelaan kedua belah pihak yang dinyatakan secara formal melalui ijab dan qabul[12].
Adapun objek dan masa khiyar majlis adalah
Khiyar majlis berlaku pada jual beli, perdamaian (shulh), ijarah, dan bentuk tukar menukar lainnya yang menyangkut harta.
Mulai berlakunya khiyar majlis disini adalah ketika dimulai saat terjadinya transaksi. Yakni setelah terjadi ijab dan qabul. Masa berlakunya khiyar ini  menurut Abu Hanifah dan Asy-Syafi’ie yaitu tidak boleh melebihi 3 hari. Sedangkan malikiyah membolehkan melebihi 3 hari sesuai dengan kebutuhan. Yang shahih (benar), khiyar merupakan hak yang bergantung pada syarat, maka perkiraannya tergantung pada orang yang membuat syarat.[13]
2.      Khiyar Syarat
Kata khiyar syrat merupakan murakkab idlafi yang menjadi suatu nama dalam peristilahan fuqaha’. Dengan demikian menurut ulama fikih ( Al – Juhaili.1989 : 254 ) khiyar syarat adalah:
اَنْ يَكُوْنَ ِلأَحَدِالْعَاقِدَيْنِ اَوْلِكِيْلَهُمَا اَوْ لِغَيْرِهُمَاالْحَقِّ فىِ فَسْحِ الْعَقْدِاِوْاِمْضَائِهِ خِلاَلَ مُدَّةٍ مَعْلُوْمَةٍ
Artinya : “ suatu keadaan yang membolehkan salah seorang yang akad atau masing – masing yang akad atau selain kedua belah pihak yang akad memiliki hak atas pembatalan atau penetapan akad selama waktu yang ditentukan.”[14]
Menurut Rasyid ( 2002 : 270 ), Khiyar syarat yaitu khiyar yang dijadikan syarat sewaktu akad oleh keduanya atau oleh salah seorang, seperti kata si penjual,” saya jual barang ini dengan harga sekian dengan syarat khiyar dalam tiga hari atau kurang dari tiga hari,” [15] 
Khiyar syarat boleh dilakukan dalam segala macam jual beli, kecuali barang yang barang-barang riba. Masa khiyar syarat paling lama hanya tiga hari tiga malam, terhitung dari waktu akad. Sabda Rasulullah Saw:
اَنْتَ بِاخِيَاِرفِى كُلِّ سَلْعَةٍ اِبْتَعْتَهَا ثَلاَثٍ  لَيَالٍ
Artinya : “Engkau boleh khiyar pada segala barang yang telah engkau beli selama tiga hari tiga malam.” ( Riwayat baihaqi dan Ibnu Majah ).
Batasan khiyar , mengenai batasan khiyar ini ada beberapa pendapat diantaranya : 
Hanafiyah,  jafar dan syafi’iyah berpendapat bahwa khiyar dibolehkan dengan waktu yang ditentukan selagi tidak lebih dari tiga hari. Karena menurut mereka waktu tiga hari itu cukup untuk memenuhi kebutuhan seseorang. Dengan demikian jika melewati tiga hari, jual – beli tersebut batal. Akad tersebut akan tetap menjadi shahih jika tidak melewati batas tiga hari, akan tetapi jika melewati tiga hari maka akadnya menjadi tidak sah.  Imam syafi’I berpendapat khiyar yang melebihi tiga hari membatalka jual – beli, sedangkan bila kurang dari tiga hari, hal itu adalah rukhsah ( keringanan ).  
Hambali berpendapat khiyar itu diperbolehkan menurut kesepakatan orang yang berakad, baik sebentar maupun lama, sebab khiyar syarat sangat berkaitan dengan orang yang memberi syarat.
Malikiyah berpendapat bahwa khiyar syarat dibolehkan sesuai kebutuhan .
Cara menggugurkan khiyar syarat adalah sebagai berikut:
a.       Penguguran jelas (sharih)[16]
b.      Pengguguran dengan dilalah[17]
c.       Pengguguran khiyar dengan kemadlaratan
Pengguguran ini terdapat dalam beberapa keadaan, antara lain:
1.      Berakhirnya batas waktu khiyar[18]
2.      Wafatnya shahibul khiyar (hanafiyah dan hanabilah). Dapat berpindah kepada ahli waris ketika shahibul khiyar wafat (syafi’iyah dan malikiyah)[19].
3.      Adanya hal-hal yang semakna dengan mati[20]
4.      Barang rusak ketika masih khiyar[21]
5.      Adanya cacat pada barang[22]
3.      Khiyar ‘Aib
Kata khiyar aib secara etimologis adalah bentuk murakkab idlafi yang terdiri dari khiyar dan ‘aib. Kemudian dirangkai menjadi satu, yang merupakan penyandaran sesuatu kepada sebabnya. Artinya khiyar yang sebabnya adalah ‘aib (cacat).[23]
Secara terminologi Menurut ulama fikih ( Al – Juhaili.1989 : 261 ) yang dikutip dari buku fiqh muamalah karya Rachmat Syafi’ie, khiyar ‘Aib ( cacat ) adalah : 
اَنْ يَكُوْنَ ِلأَحَدِالْعَاقِدَيِْنِ الْحَقَّ فِى فَسْخِ الْعَقْدِاَوْاِمْضَاءِهِ اِذَا وُجِدَ عَيْبٌ فِى اَحَدِ الْبَدْ لَيْنِ وَلَمْ يَكُنْ صَا حِبُهُ عَالِمًابِهِ وَقْتَ الْعَقْدِ.
Artinya: “Keadaan yang membolehkan salah seoarang yang akad memiliki hak untuk membatalkan akad atau menjadikannya ketika ditemukan aib ( kecacatan ) dari salah satu yang dijadikan alat tukar – menukar yang tidak diketahui pemiliknya waktu akad.”[24]
Perkara yang menghalangi untuk mengembalikan barang yang cacat tidak boleh dikembalikan karena adanya hal – hal sebagai berikut :[25]
a.       Rida setelah mengetahui adanya cacat
b.      Menggurkan khiyar
c.       Barang rusak karena perbuatan pembeli 
d.      Adanya tambahan pada barang yang bersatu dengan barang tersebut dan bukan berasal dari aslinya atau terpisah dari barangnya.
4.      Khiyar Ru’yah
Khiyar ru’yah adalah hak pembeli untuk membatalkan akad atau tetap melangsungkannya ketika ia melihat obyek akad dengan syarat ia belum melihatnya ketika berlangsung akad atau sebelumnya ia pernah melihatnya dalam batas waktu yang memungkinkan telah jadi batas perubahan atasnya[26].
Konsep khiyar ini disampaikan oleh ulama Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah dan Dhahiriyah  dalam kasus jual beli benda yang ghaib (tidak ada di tempat) atau benda yang belum pernah di periksa, berdasarkan Hadits yang artinya:
“Barang siapa membeli sesuatu yan g belum pernah dilihatnya, maka baginya hak khiyar ketika melihatnya” (HR. Darul Quthni)
Namun imam Syafi’ie menyangkal keberadaan Khiyar ru’yat ini, karena menurutnya jual beli  terhadap barang yang ghaib (tidak ada ditempat) sejak semula sudah tidak sah.
Syarat Khiyar Ru’yah bagi yang membolehkannya antara lain[27]:
a.       Barang yang akan ditransaksikan berupa barang yang secara fisik ada dan dapat dilihat berupa harta tetap atau harta bergerak.
b.      Barang dagangan yang ditransaksikan dapat dibatalkan dengan mengembalikan saat transaksi.
c.       Tidak melihat barang dagangan ketika terjadi transaksi atau sebelumnya, sedangkan barang dagangan tersebut tidak berubah.


5.      Khiyar ta’yin
Yang dimaksud dengan khiyar ta'yin adalah hak yang dimiliki oleh orang yang menyelenggarakan akad (terutama pembeli) untuk menjatuhkan atau memastikan pilihan atas sejumlah benda sejenis dan setara sifat atau harganya. [28] Biasanya barang yang dijual memiliki tiga kualitas yaitu biasa, menengah dan istimewa. Pembeli diberikan hak pilih (ta'yin) untuk mendapatkan barang yang terbaik menurut penilaiannya sendiri tanpa menadapatkan tekanan dari manapun juga. Khiyar inipun hanya berlaku bagi akad-akad muawwadat yaitu akad-akad yang mengandung tukar balik seperti macam-macam jual beli dan hibah.
Tidak semua fuqaha sepakat dengan khiyar ini karena menurut mereka wujud khiyar ini mengindikasikan adanya ketidakjelasan dalam barang yang ditransaksikan. Padahal dalam persyaratan akad, barang yang akan dijual harus jelas dan terang. Karena itu dibolehkannya khiyar ta'yin dalam akad seolah-olah bertetangan dengan persyaratan akad.   Sementara itu Abu Hanifah (Imam Hanafi) dan kedua sahabatnya (Imam Abu Yusuf dan Imam Muhammad) membolehkan khiyar ta'yin secara istihsan karena hal ini sangat diperlukan dalam kehidupan bisnis. Misalnya ada orang yang mau membeli suatu barang yang ia butuhkan, tetapi ia tidak mengetahui banyak tentang kegunaan secara optimal, kualitas, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan manfaat dan kualitasnya. Untuk itu ia perlu konsultasi dengan orang lain yang lebih ahli dalam bidang itu sehingga dapat memilih secara bijak dan tepat.
Syarat-syarat khiyar ta'yin[29]:
a)      Biasanya kualitas suatu barang itu dari biasa, menengah dan istimewa. Karena itu khiyar dibatasi hanya pada tiga klasifikasi di atas. Lebih dari itu tidak diperlukan lagi khiyar.
b)      Adanya kualitas dan jenis barang atau harganya bertingkat-tingkat.
c)      Masa khiyar ta'yin harus tertentu dan dijelaskan, misalnya 3 hari.
Jika pembeli sudah menjatuhkan pilihannya pada salah satu jenis barang yang ditawarkan, maka akad sudah jadi dan kepindahan kepemilikan telah berlaku. 
C.    Hikmah di adakannya Khiyar
Khiyar dalam jual beli termasuk dari keindahan Islam. Karena  terkadang terjadi jual beli secara mendadak tanpa berpikir dan merenungkan harga dan manfaat barang yang dibeli. Karena alasan itulah, Islam memberikan kesempatan untuk mempertimbangkan yang dinamakan khiyar, keduanya bisa memilih di sela-selanya yang sesuai salah satu dari keduanya berupa meneruskan jual beli atau membatalkannya.
Dari Hakim bin Hizam r.a ia berkata: 'Rasulullah SAW bersabda:
اَلْبَيِّعَانِ بِالخِْيَارِ مَالَمْ يَتَفَرَّقَا أَوْ قَالَ: حَتَّى يَتَفَرَّقَا. فَاِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُوْرِكَ لَهُمَا فِى بَيْعِهِمَا وَاِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا.

Artinya: "Dua orang yang melakukan jual beli mempunyai hak memilih selama keduanya belum berpisah, 'atau beliau bersabda: 'sampai keduanya berpisah. Maka jika keduanya benar dan menjelaskan, niscaya diberi berkah untuk keduanya dalam transaksi keduanya, dan jika keduanya menyembunyikan dan berdusta, niscaya dihapus berkah jual beli keduanya." (Muttafaqun 'alaih)
Dengan demikian khiyar dalam jual beli mempunyai hikmah-hikmah yang khusus antara lain[30]:
1.      Mengurangi efek ganguan dalam transaksi sejak dini.
2.      Membersihkan unsur suka sama suka dari noda-noda
3.      Kepuasan ‘aqid
4.      Penjual mempunyai peluang atau kesempatan untuk bermusyawaray kepada orang terpercaya mengenai harga yang sesuai dengan barang dagangan.
5.      Menghilangkan unsur kelalaianatau penipuan bagi pihak akad[31]


[1]  Abdullah bin Muhammad Ath-Thayyar, Abdullah bin Muahammad Al-Muthlaq, dkk., Ensiklopedi Fiqih Muamalah dalam Pandangan 4 madzhab, terj. Miftahul Khairi (Yogyakarta: Maktabah Al-Hanif, 2009), 85
[2] Ibid, 85
[3] Ibid, 85
[4] Wahbah al-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islam wa Adillatuhu . (Damsyiq: Dar al-Fikr 1985),  IV,  250
[5] Rachmat Syafe’I, Fiqh Muamalat. (Bandung; CV Pustaka Setia, 2006)
[6]  Ibn Rusyd. Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtasid. (Beirut: Dar al-Ma’rifah, 1981), II
[7]  Rachmat Syafe’I, Fiqh Muamalat,  104
[8] Ibid, 104
[9]  Ibid, 104
[10]  Ibid, 104
[11]  Wahbah al-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islam wa Adillatuhu, IV. 254
[12] Ghufron A. Mas’adi. Fiqh Muamalah Kontekstual. (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2002), 109
[13] Abdullah bin Muhammad Ath-Thayyar, Abdullah bin Muahammad Al-Muthlaq, dkk., Ensiklopedi Fiqih Muamalah dalam Pandangan 4 madzhab, 89-90
[14] Wahbah al-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islam wa Adillatuhu, IV,  254
[15] “Piqih muamalah tentang khiyar”,   http://echyli2n.blogspot.com/2009_06_01_archive.html, di akses tanggal 15 April 2010.
[16] Ibid, 108
[17]  Ibid, 108
[18]  Ghufron A. Mas’adi. Fiqh Muamalah Kontekstual, 111
[19] Ibid, 111-112
[20] Rachmat Syafe’I, Fiqh Muamalat,  110
[21]Ibid,  110
[22] Ibid, 110
[23] Abdullah bin Muhammad Ath-Thayyar, Abdullah bin Muahammad Al-Muthlaq, dkk., Ensiklopedi Fiqih Muamalah dalam Pandangan 4 madzhab, 93
[24] Wahbah al-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islam wa Adillatuhu, IV, 261
[25] Rachmat Syafe’I, Fiqh Muamalat, 119
[26] Ghufron A. Mas’adi. Fiqh Muamalah Kontekstual, 113-114
[27] Abdullah bin Muhammad Ath-Thayyar, Abdullah bin Muahammad Al-Muthlaq, dkk., Ensiklopedi Fiqih Muamalah dalam Pandangan 4 madzhab, 100
[28]  Ghufron A. Mas’adi. Fiqh Muamalah Kontekstual, 114
[29] “khiyar”, http://pelukis.multiply.com/journal/item/1, di akses 17 April 2010
[30] Abdullah bin Muhammad Ath-Thayyar, Abdullah bin Muahammad Al-Muthlaq, dkk., Ensiklopedi Fiqih Muamalah dalam Pandangan 4 madzhab, 86
[31] Rachmat Syafe’I, Fiqh Muamalat, 105

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More