Rabu, 01 Juni 2011

Hukum Bersentuhan Laki-laki dan Perempuan



 Hukum Bersentuhan Laki-laki dan Perempuan
Oleh: Zainur Rahman

Dalam perkembangan Zaman yang begitu pesat ini, manusia tak ubahnya selau meremehkan  pada hukum-hukum agama. Tentunya ini adalah merupakan tantangan bagi Islam. Salah satu hal yg sering menjadi pertanyaan adalah hukum bersentuhan dengan lawan jenis, terutama yg BUKAN MAHRAM (laki-laki terhadap perempuan atau sebaliknya). Selain sering diajukan, hal ini seringkali menjadi perdebatan, antara yg membolehkan dengan tidak membolehkan.
Berikut akan penulis jelaskan mengenai permasalahan-permasalahan yang diperdebatkan oleh para Ulama mengenai Hukum-hukum menyentuhnya laki-laki dan perempuan atau sebaliknya selain mahram.
Nah, bagaimana sih sebenarnya hukum bersentuhan kulit dg lawan jenis itu, apakah membatalkan wudhu atau tidak?
Sebelum penulis menjelaskan hukum bersentuhan kulit laki-laki dan perempuan, terlebih dahulu penulis akan sedikit menjelaskan mengenai orang-orang yang termasuk Mahram itu siapa saja.
Muhrim atau lebih tepatnya disebut dengan istilah Mahram/Mahramun adalah lawan jenis. Mahram terbagi menjadi 3 kelompok; 1. Karena Nasab, 2. Karena susuan dan 3. Karena pernikahan.
Kelompok Mahram karena Nasab (Detil ayat lihat An-Nisaa [4] :23) :
1)      Ibu, nenek dan seterusnya ke atas, baik jalur laki-laki maupun wanita.
2)      Anak perempuan (putri), cucu perempuan, dan seterusnya, ke bawah baik dari jalur laki-laki-laki maupun perempuan.
3)      Saudara perempuan sekandung, seayah atau seibu.
4)      Saudara perempuan bapak (bibi), saudara perempuan kakek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung, seayah atau seibu.
5)      Saudara perempuan ibu (bibi), saudara perempuan nenek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung, seayah atau seibu.
6)      Putri saudara perempuan (keponakan) sekandung, seayah ataui seibu, cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah, baik dari jalur laki-laki maupun wanita.
7)      Putri saudara laki-laki (keponakan) sekandung, seayah atau seibu, cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita.
Kelompok Mahram karena susuan : Mencakup 7 individu diatas ditambah dasar sepersusuan (yakni satu ibu susuan, misal bila kita dahulu pernah menyusu atau disusui wanita lain selain ibu kita, seperti saya misalnya pernah menyusu dengan adik kandung ibu saya atau seperti kasus Nabi Muhammad dengan Hamzah, tetapi pastinya saudara sesusuan disini adalah lawan jenis karena sesama jenis tidak mungkin menikah ).
Kelompok Mahram karena pernikahan :
1)      Istri bapak (ibu tiri), istri kakek dan seterusnya ke atas, berdasarkan surat an nisa:22
2)      Istri anak, istri cucu dan seterusnya ke bawah berdasarkan an nisa:23
3)      Ibu mertua, ibunya dan seterusnya ke atas, berdasarkan an nisa:23
4)      Anak perempuan istri dari suami lain (rabibah), cucu perempuan istri baik dari keturunan rabibah maupun dari keturunan rabib (anak lelaki istri dari suami lain), berdasarkan surat an nisa :23
A.    Yang mendukung bahwa bersentuhan kulit akan membatalkan wudhu
Beberapa dalil yg diajukan oleh para pendukung hal ini antara lain: Hadits Rasulullah SAW, yakni:
“Dari Ma’qil bin Yasar dari Nabi saw., beliau bersabda: Sesungguhnya ditusuknya kepala salah seorang diantara kamu dengan jarum besi itu lebih baik daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya.”(HR. Thabrani dan Baihaqi)
Dari asy-Sya’bi bahwa Nabi saw. ketika membai’at kaum wanita beliau membawa kain selimut bergaris dari Qatar lalu beliau meletakkannya di atas tangan beliau, seraya berkata, “Aku tidak berjabat dengan wanita.” (HR Abu Daud dalam al-Marasil)
Aisyah berkata, “Maka barangsiapa diantara wanita-wanita beriman itu yang menerima syarat tersebut, Rasulullah saw. berkata kepadanya, “Aku telah membai’atmu - dengan perkataan saja - dan demi Allah tangan beliau sama sekali tidak menyentuh tangan wanita dalam bai’at itu; beliau tidak membai’at mereka melainkan dengan mengucapkan, “Aku telah membai’atmu tentang hal itu”.
Dalil yang terkuat dalam pengharaman sentuhan kulit antara laki-laki dan wanita yang bukan mahramnya adalah menutup pintu fitnah (saddudz-dzari’ah), dan alasan ini dapat diterima tanpa ragu-ragu lagi ketika syahwat tergerak, atau karena takut fitnah bila telah tampak tanda-tandanya. Semua pihak, terutama 4 imam besar, mendukung hal ini tanpa penolakan sedikitpun.
Pada umumnya, yg memegang pendapat ini adalah mazhab Syafi’ie, mazhab Az-Zuhri, ‘Ata’ bin As-Sa’ib, Al-Auza’ie. Dalil dasar mereka adalah Q.S. An Nisa (4):43:
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.”

B.     Yang mendukung bahwa bersentuhan kulit tidak akan membatalkan wudhu
Sementara itu, para pendukung bahwa bersentuhan kulit tidak membatalkan wudhu, mengajukan dalil-dalil sebagai berikut:
“Dari Ismail bin Abdurrahman dari neneknya, Ummu Athiyah, mengenai kisah bai’at, Ummu Athiyah berkata: Lalu Rasulullah saw. mengulurkan tangannya dari luar rumah dan kami mengulurkan tangan kami dari dalam rumah, kemudian beliau berucap, ‘Ya Allah, saksikanlah.’”(Ibnu Hibban, al-Bazzar, ath-Thabari, dan Ibnu Mardawaih
“Dari Anas bin Malik r.a., ia berkata: “Sesungguhnya seorang budak wanita diantara budak-budak penduduk Madinah memegang tangan Rasulullah saw., lalu membawanya pergi ke mana ia suka.” (HR. Bukhari dalam Shahih-nya pada “Kitab al-Adab”)
“Dari Anas bahwa Nabi saw. masuk ke rumah Ummu Haram binti Milhan dan beliau diberi makan. Ummu Haram adalah istri Ubadah bin Shamit, dan Ummu Haram membersihkan kepala beliau (dari kutu) lalu Rasulullah SAW tertidur …” (HR Bukhari dalam Kitabul jihad Was-Sair bab Ad-du’au biljihadi Wasysyahadatu lirrijali wannisa’ no. 2580 dan Kitabul Isithsan no. 5810).
“Dari Anas dari bibinya Ummu Haram binti Milhan, Ummu Haram berkata,”Rasulullah SAW tidur di dekat aku lalu bangun dan tersenyum …(HR Bukhari dalam Kitab Al-Jihadu Wassair bab Fadhlu Man Yusri’u Fi sabilillah… no. 2590).
Sementara pendapat ini didukung oleh mazhab Hanafi.

C.  Bersentuhan kulit tidak membatalkan wudhu dengan syarat, yakni tanpa disertai dengan syahwat. Yang dimaksud tidak disertai dengan syahwat di sini adalah tidak melakukan hubungan badan (jima’).
Dalil-dalil yang digunakan antara lain:
“Aisyah istri Nabi saw. berkata, “Saya tidur di depan Rasulullah dengan kedua kakiku berada di arah kiblatnya. Apabila beliau sujud, beliau mendorongku. Lalu, aku menarik kedua kakiku. Apabia beliau berdiri, aku memanjangkan kembali kedua kakiku.” Aisyah menambahkan, “Pada waktu itu tidak ada lampu di rumah.” (HR Bukhari)
Jika kita melihat dalil-dalil yg diajukan, tentu membuat kita akan menjadi bingung. Yg bilang batal wudhu, dalilnya jelas. Sementara yg bilang tidak batal wudhu, dalilnya juga shahih. Lantas, bagaimana sikap kita?
Saudara-saudaraku, kita tidak perlu bingung. Pilihlah salah satu pendapat di atas. Insya Allah semua pendapat di atas sama-sama benar, karena mereka mempunyai rujukan yg sama-sama shahih. Adapun perbedaan penafsiran tidak perlu dipermasalahkan. Sekarang keyakinan (dari dalam hati) kita yg harus diperkuat, pendapat mana yg akan kita amalkan?
Bagi yang yakin dengan pendapat A, silakan dianut pendapat tersebut. Hanya saja, jika anda naik haji, jangan bersikap kaku. Sementara bagi yang memilih pendapat B dan C, silakan diamalkan. Namun dengan catatan, tidak dengan serta merta seenaknya menyentuh/bersentuhan dengan wanita, terutama yg bukan mahramnya. Apalagi sampai memeluk, dengan alasan “Lho, saya kan menganut bersentuhan tidak batal…”
Namun alangkah baiknya, kalau kita menggunakan metode qaidah-qaidah ushuliyah (Jam’u wa at-Taufiq, tarjih, naskh Mansukh, Tasaquth al-Dalilain), untuk menentukan dan mempergunakan dalil-dalil yang akan dijadikan hujjah tersebut.


Hukum Menyentuh Kemaluan Bagi Orang yang Punya Wudlu
Dalam masalah menyentuh kemaluan bagi orang yang punya wudlu’ terdapat Ikhtiaf Al-Ulama. Adapun perbedaan itu antara lain:
1.      Pendapat pertama mengatakan, bahwasanya menyentuh kemaluan tidak membatalkan Wudlu’. Hal ini di dasarkan pada Hadits:
عَنْ طَلْقِ بْنِ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: {قَالَ رَجُلٌ مَسِسْت ذَكَرِي ، أَوْ قَالَ: الرَّجُلُ يَمَسُّ ذَكَرَهُ فِي الصَّلَاةِ، أَعَلَيْهِ الْوُضُوءُ؟ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا، إنَّمَا هُوَ بَضْعَةٌ مِنْك} أَخْرَجَهُ الْخَمْسَةُ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ، وَقَالَ ابْنُ الْمَدِينِيِّ: هُوَ أَحْسَنُ مِنْ حَدِيثِ بُسْرَةَ

Artinya:  Dari Thalq bin Ali Radhiyallahu anhu ia berkata: “Seorang lelaki berkata: Saya menyentuh kemaluan saya. Atau ia berkata: Ada seorang lelaki yang menyentuh kemaluannya dalam shalat. Apakah ia harus berwudhu?”  Maka Nabi r bersabda: “Tidak! Sesungguhnya kemaluan itu hanyalah satu bagian dari kamu.” (Diriwayatkan oleh Al-Khamsah[1], disahihkan oleh Ibnu Hibban, dan Ibnu Al-Madini berkata: Hadis ini lebih baik dari Hadis Busrah)[2]
  1. Pendapat kedua mengatakan bahwasanya menyentuh kemaluan itu membatalkan wudlu’. Hal ini didasarkan pada Hadits:
وَعَنْ بُسْرَةَ بِنْتِ صَفْوَانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: {مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ} أَخْرَجَهُ الْخَمْسَةُ، وَصَحَّحَهُ التِّرْمِذِيُّ وَابْنُ حِبَّانَ، وَقَالَ الْبُخَارِيُّ: هُوَ أَصَحُّ شَيْءٍ فِي هَذَا الْبَابِ

Artinya: Dari Busrah binti Shafwan Radhiyallahu anha bahwasanya Rasulullah  bersabda: “Barangsiapa menyentuh kemaluannya hendaknya ia berwudhu.” (Diriwayatkan oleh Al-Khamsah, disahihkan oleh At-Tirmidzi dan Ibnu Hibban. Imam Al-Bukhari berkata: “Ini adalah Hadis yang paling sahih pada bab ini”)
Hadis ini dalam Bulughul Maram  dan Subulussalam berada pada urutan nomor 67, persis setelah Hadis Thalq bin Ali Radhiyallahu anhu di atas. Sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hajar, ia diriwayatkan oleh Al-Khamsah. Sama seperti sebelumnya. Yaitu Ashabussunan ditambah Imam Ahmad. Juga diriwayatkan oleh Ibnu Hibban, Imam Malik bin Anas, Imam Asy-Syafi`i, Ad-Daruquthni, Al-Hakim, Al-Baihaqi dan lainnya. Namun disini kami hanya menyebutkan riwayat yang terdapat dalam Al-Khamsah saja, karena menurut kami itu sudah mewakili yang lain
Menyikapi Hadits di atas, Syeikh Ibn Taimiyyah berkata: “ yang lebih dzahir bahwasanya wudlu seseorang yang menyentuh kemaluan adalah mustahab (sunnah) bukan wajib”.



[1] Al-Khamsah: Adalah Ashabussunan ditambah imam Ahmad bin Hambal.
[2] Bulughul Maram dan subulussalam, Hadis no. 66

3 komentar:

sangat bagus, makasih atas informasinya

Hukum sentuhan non mahram kharam, apa pernah islam menegakkan syariatnya? Contoh cambuk d tangan?,
Contoh lain lalai sholat cambuk d badan?

Hukum sentuhan non mahram kharam, apa pernah islam menegakkan syariatnya? Contoh cambuk d tangan?,
Contoh lain lalai sholat cambuk d badan?

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More