Selasa, 17 Mei 2011

Pemikiran Abu Yusuf dalam Ekonomi


Pemikiran Abu Yusuf dalam Ekonomi
Oleh: Zainur Rahman

1.      Biografi
Dalam literatur Islam Abu Yusuf sering disebut dengan Imam Abu Yusuf Ya’qub bin Ibrahim bin Habib al-anshari Al-Jalbi Al-Kufi al-Baghdadi yang dilahirkan pada tahun 113 H[1] dan wafat pada tahun 182 H[2]. Nasab keturunan beliau masih merupakan keturunan dari kaum anshar (pemeluk islam pertama dan kelompok penolong Nabi SAW di Madinah). Sehingga kata-kata al-Anshari pada namanya merupakan nisbah dari sebutan nasab tersebut[3].
Ia memiliki minat yang besar terhadap ilmu, hal ini dibuktikannya dengan banyaknya kajian ia pahami. Pendidikannya dimulai dari belajar hadits dari beberapa tokoh. Ia juga ahli dalam bidang fiqh. Berkaitan dengan ini Abu Hanifah membiayai seluruh keperluan pendidikannya, bahkan biaya hidup keluarganya. Meskipun ia sebagai murid Abu hanifah, ia tidak sepenuhnya mengambil pendapat Abu Hanifah[4].
Abu Yusuf dikenal sebagai Qadi (hakim), bahkan Qadi al-Qudah, hakim agung, sebuah jabatan tertinggi dalam lembaga peradilan pada masa Khalifah Harun Ar-Rasyid[5].
2.      Karya Abu Yusuf[6]
Abu Yusuf merupakan seorang tokoh yang cukup mempunyai nama besar. Hal ini dikarenakan pola berpikirnya yang maju, dan beliau juga seorang tokoh yang paling banyak menentukan kebijakan-kebijakan dalam kehidupan nasyarakat dan bernegara pada masa itu. Selain dari itu, tokoh ilmuwan yang brillianpun disandangnya. Sebagai bukti adalah karya ilmiah dan tulisan beliau yang merespon beberapa gejala dan problematika masyarakat yang berkenaan dengan tatanan sosial dan agama. Di antara karya-karya dan tulisan beliau adalah sebagai berikut:
·         Kitab al-Atsar. Sebuah kitab yang menghimpun hadits-hadits yang diriwayatkan dari para gurunya dan juga dari ayahnya.
·         Kitab Ikhtilaf Abi Hanifah wa Ibni Abi Laila
·         Kitab al-Radd ala Siyar al-Auza’i. Kitab ini memuat beberapa pendapat dan pandangan Abu Yusuf tentang beberapa hukum Islam yang merupakan himpunan dari beberapa kritikan dan sanggahan-sanggahan beliau terhadap pendapat al-Auza’i di seputar perang dan jihad.
·         Kitab Adabu al-Qadhi. Sebuah kitab yang memuat tentang ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi oleh seorang hakim (Qadhi).
·         Kitab al-Maharij fi al-Haili. Kitab ini memuat tentang kajian biologi, tentang binatang-binatang dan hal-hal yang berkenaan dengannya.
·         Kitab al-Jawami’. Kitab ini banyak memuat tentang hal yang berkenaan dengan pendidikan[7].
·         Kitab al-Kharaj. Kitab ini merupakan karya monumental beliau. Selain kitab ini memuat tentang banyak masalah-masalah yang erat kaitannya dengan fenomena-fenomena sosial, kitab ini pun telah dijadikan sebagai panduan dalam menentukan kebijakan perekonomian pada masa dinasti Abbasiyyah, terutama sejak di bawah pemerintahan khalifah Harun al-Rasyid. Dengan kitab ini pulalah beliau dinobatkan menjadi faqih dan juga sebagai tokoh ekonomi muslim klasik.
Selain dari beberapa kitab di atas sebagian ilmuwan menginformasikan tentang masih banyak lagi kitab-kitab yang ditulis oleh Imam Abu Yusuf, seperti Al-Zakah, al-Shiyam, al-Bai’, al-Faraid, al-Wasiah, dan lain-lain.
3.      Pandangan Ekonomi Abu Yusuf
3.1.             Mekanisme[8]
Abu Yusuf dalam membenahi sistem perekonomian, ia membenahi mekanisme ekonomi dengan jalan membuka jurang pemisah antara kaya dan miskin. Ia memandang bahwa masyarakat memiliki hak dalam campur tangan ekonomi, begitu juga sebaliknya pemerintah tidak memiliki hak bila ekonomi tidak adil.
a.      Menggantikan sistem wazifah dengan sistem muqasamah[9]
Wazifah dan Muqasamah merupakan dua istilah yang digunakan Abu Yusuf dalam membahas sistem pungutan pajak. Menurut Abu Yusuf, sistem Wazifah perlu diganti dengan sistem Musaqamah, karena musaqamah merupakan sistem yang bisa mencapai keadilan ekonomi.
b.      Membangun fleksibilitas sosial[10]
Yang sering menjadi perbincangan dan diskusi yaitu ketika konsep agama dan negara dihadapkan tentang muslim dan non-muslim, diantaranya warga negara yang non-muslim harus membayar pajak, sedangkan warga muslim tidak diharuskan. Islam hanya mengakui warga muslim yang mendapat kepastian hukum penuh, sedangkan non-muslim tidak. Abu Yusuf dalam hal ini menyikapi perlakuan terhadap tiga kelompok yang dianggap tidak mempunyai kapasitas hukum secara penuh, yaitu kelompok Harbi, Musta’min, dan Zimmi.
Ketiga kelompok ini mendapat perhatian khusus dalam pandangan Abu Yusuf, dengan memberi pemahaman keseimbangan dan persamaan hak terhadap mereka di tengah sesuai status kewarganegaraan, sistem perekonomian dan perdagangan, serta ketentuan hukum lainnya. Perhatian khusus tersebut diantaranya terlihat dalam mekanisme penetapan pajak Jizyah terhadap mereka.
c.       Membangun sistem politik dan ekonomi yang transparan[11]

Menurut Abu Yusuf pembangunan sistem ekonomi dan politik, mutlak dilaksanakan secara transparan, karena asas transparan dalam ekonomi merupakan bagian yang paling penting guna mencapai perwujudan ekonomi yang adil dan manusiawi.

Pengaturan pengeluaran negara, baik berkait dengan Insidental Revenue (Ghanimah dan Fai’) maupun Permanent Revenue (Kharaj, Jizyah, Ushr, dan Shadaqah/Zakat) dijelaskan secara transparan pengalokasiannya kepada masyarakat, terutama kaitannya dengan fasilitas publik.

Transparansi ini terwujud dalam peran dan hak asasi masyarakat dalam menyikapi tingkah laku dan kebijakan ekonomi, baik yang berkenaan dengan nilai-nilai keadilan (al-Adalah), kehendak bebas (al-Ikhtiyar), keseimbangan (al-Tawazun), dan berbuat baik (al-Ikhsan).

d.      Menciptakan sistem ekonomi yang otonom[12]
Salah satu upaya untuk mewujudkan visi ekonomi dalam pandangan Abu Yusuf adalah upaya menciptakan sistem ekonomi yang otonom (tidak terikat dari intervensi pemerintah). Dalam hal ini, mekanisme kerja yang beliau tawarkan adalah analisisnya terhadap regulasi harga yang bertentangan dengan teori supply and demand.
Bagi beliau, jumlah banyak dan sedikitnya barang tidak dapat dijadikan tolok ukur utama bagi naik dan turunnya harga, tapi ada kekuatan lain yang lebih menentukan.
3.2. Keungan Publik
a.      Ghanimah[13]
Ghanimah adalah segala sesuatu yang dikuasai oleh kaum muslim dari harta orang kafir melalui peperangan.
Dikatakan Abu Yusuf bahwa ghaminah merupakan sumber pemasukan Negara. Pemasukan dari ghanimah tetap ada dan menjadi bagian yang penting dalam keuangan publik. Akan tetapi, karena sifatnya yang tidak rutin, maka pos ini dapat digolongkan sebagai pemasukan yang tidak tetap bagi Negara.
b.      Pajak (kharaj)
Kharaj adalah pajak tanah yang dipungut dari non muslim[14]. Menurut Abu Yusuf, tanah yang akan dikenai pajak antara lain[15]:
1.      Wilayah lain (di luar Arab) di bawah kekuasaan Islam
ü  Wilayah yang diperoleh melalui peperangan.
ü  Wilayah yang diperoleh melalui perjanjian damai.
ü  Wilayah yang dimiliki muslim diluar Arab. (mebayar Usyr)
2.      Wilayah yang berada di bawah perjanjian damai
ü  Penduduk yang kemudian masuk Islam (membayar Usyr)
ü  Penduduk yang tidak memeluk Islam (membayar Kharaj)
3.      Tanah taklukan
ü  Penduduk yang masuk Islam sebelum kekalahan, maka tanah yang mereka miliki akan tetap menjadi milik mereka dan harus membayar Usyr.
ü  Tanah taklukan tidak diserahkan dan tetap dimiliki dzimmi, maka wajib membayar Kharaj
ü  Tanah yang dibagikan kepada para pejuang, maka tanah tersebut dipungut Usyr.
ü  Tanah yang ditahan Negara, maka kemungkinan jenis pajaknya adalah Usyr dan Kharaj.
c.       Zakat[16]
Diantara objek pajak yang menjadi perhatiannya adalah : pertama, zakat pertanian. Jumlah pembayaran zakat pertanian adalah sebesar usyr yaitu 10% dan 5%, tergantung dari jenis tanah dan irigasi. Yang termasuk kategori tanah ‘usryiyah menurut abu yusuf adalah :
1.      lahan yang termasuk jazirah arab, meliputi hijaz, makkah, madinah dan yaman.
2.      tanah tandus / mati yag dihidupkan kembali oleh orang islam.
3.      setiap tanah taklukan yang dibagikan kepada tentara yang ikut berperang, seperti kasus tanah khaibar
4.      tanah yang diberikan kepada orang islam, seperti tanah yang dibagikan melalui institusi iqta kepada orang-orang yang berjasa bagi Negara.
5.      tanah yang dimiliki oleh orang islam dari Negara, seperti tanah sebelumnya dimiliki oleh raja-raja Persia dan keluarganya, atau tanah yang ditinggalkan oleh musuh yang terbunuh atau melahirkan diri dari peperagan.
Kedua, objek zakat yang menjadi perhatiannya adalah zakat dari hasil mineral atau barang tambang lainnya. Abu yusuf dan ulama hanafiyah berpendapat bahwa standar zakat untuk barang-barang tersebut, tarifnya seperti ganimah 1/5 atau 20% dari total produksi.
d.      Faiy’[17]
Fay’ adalah segala sesuatu yag dikuasai kaum muslimin dari harta orang kafir tanpa peperangan, temasuk harta yang mengikutinya, yaitu kharaj tanah tersebut, jizyah perorangan dan usyr dari perdagangan.
Semua harta fay’ dan harta- harta yang mengikutinya berupa kharaj, jizyah dan usyr merupaka harta yang boleh dimanfaatkan oleh kaum muslimin dan disimpan dalam Bait Al-Mal, semuanya termasuk kategori pajak dan merupakan sumber pendapatan tetap bagi Negara, harta tersebut dapat dibelanjakan untuk memelihara dan mewujudkan kemaslahatan Umat.
e.       Usyr (Bea Cukai)[18]
Usyr merupakan hak kaum muslim yang diambil dari harta perdagangan ahl jimmah dan penduduk kaum harbi yang melewati perbatasan Negara islam. Usyr dibayar dengan cash atau barang. Abu yusuf, melaporka bahwa abu musa al- as’ari, salah seorang gurbernur, pernah menulis kepada khalifah umar bahwa para pedagang muslim dikenakan bea dengan tarif sepersepuluh di tanah – tanah harbi. Khalifah umar menasehatinya untuk melakuka tiga hal yang sama dengan menarik bea dari mereka seperti yang mereka lakukan kepada pedagang muslim.
Tarif usyr ditetapkan sesuai dengan status pedagang. Jika ia muslim maka ia akan dikenakan zakat pedagang sebesar 2,5% dari total barang yang dibawanya. Sedangkan ahl jimah dikenakan tariff 5%, kafir harbi, dikenakan tariff 10%. Selain itu, kafir harbi dikenakan bea sebanyak kedatangan mereka ke Negara islam dengan barang yang sama tetapi, bagi pedagang muslim dan pedagang ahl jimmah bea hanya dikenakan sekali dalam setahun
Dalam pengumpulan bea, abu yusuf mensyaratkan dua hal yang harus dipertimbangkan. Pertama, barang-barang tersebut haruslah barang-barang yang dimaksudkan untuk diperdagangkan. Kedua, nilai barang yang dibawa tidak kurang dari 200 dirham.


[1] Euis Amalia. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam: dari Masa Klasik hingga Kontemporer. (Jakarta: Pustaka Asatruss, 2005), 69
[2] Adimarwan Karim. Sejarah Pemikiran Ekonomi. (Jakarta: Raya Grafindo Persada, 2006), 69
[3] Biografi Abu Yusuf. http://seyfudin.wordpress.com/, diakses 18 Mei 2010
[4] Madjid, M. Nazori, Pemiran Ekonomi Islam Abu Yusuf, Yogyakarta: Pusat Studi Ekonomi Islam, 2003
[5] Ibid
[6] http://seyfudin.wordpress.com/
[7] Heri Sudarsono, Konsep Ekonomi Islam Suatu Pengantar, Yogyakarta. Ekonisia. 2003. Hal. 152
[8] http://seyfudin.wordpress.com/
[9] Ibid
[10] Ibid
[11] Madjid, M. Nazori, Pemiran Ekonomi Islam Abu Yusuf, Yogyakarta: Pusat Studi Ekonomi Islam, 2003
[12] Biografi Abu Yusuf. http://seyfudin.wordpress.com/
[13] Euis Amalia. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam: dari Masa Klasik hingga Kontemporer , 72
[14] Ibid, 76
[15] Ibid, 78
[16] Ibid
[17] Euis Amalia. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam: dari Masa Klasik hingga Kontemporer, 74
[18] Ibid, 75

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More